Masyarakat Tionghoa di Pontianak Legowo Cap Go Meh Ditiadakan

Salah seorang masyarakat berjalan memasuki Kleteng Tri Dharma Bakti yang ada di Kota Pontianak.

Penulis: Ridho Panji Pradana

PONTIANAK - Masyarakat Tionghoa di Kota Pontianak legowo Cap Go Meh ditiadakan pada tahun 2024 ini.

Hal ini karena pelaksanaan Cap Go Meh yang memang mendekati pelaksanaan Pemilu.

Pemilu 2024 yang dimana masyarakat mencoblos Calon DPRD Kabupaten Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden-Wakil Presiden itu terjadwal pada 14 Februari.

Salah satu masyarakat yang mengaku Legowo itu adalah Sim Tjin An.

Pria asal Pal Lima Pontianak yang kerap disapa Aan ini mengakui sebagai warga negara yang baik mengikuti apa yang diputuskan pemerintah.

"Tidak ada cap go meh tidak ada masalah karena ikut apa kata pemerintah," ujarnya saat ditemui di Kleteng Tri Dharma kawasan Pusat Perbelanjaan Kapuas Indah, Jl. Kapten Marsan, Darat Sekip, Pontianak Kota, Pontianak.

Seperti diketahui, perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kota Pontianak tahun 2024 ditiadakan termasuk arak-arakan naga dan barongsai.

Ketua Panitia Pelaksana Cap Go Meh Pontianak Hendri Pangestu Lim yang juga Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Pontianak mengatakan alasan ditiadakannya naga dan barongsai karena perayaan tersebut serentak dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Jadi pada perayaan Imlek 2575 tahun 2024 ini, pada Cap Go Meh Panitia meniadakan acara arak-arakan barongsai dan Naga, termasuk kunjungan ke rumah - rumah," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon.

"Kita tiadakan untuk tahun ini saja, karena berkaitan dengan Pemilu, kita tau Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024 nanti, lalu tidak lama Cap Go Meh pada tanggal 24 Februari,  selisih 10 hari," imbuhnya.

Setelah pencoblosan, ia mengatakan akan memasuki masa penghitungan suara, dan pada masa itu berbagai pihak mulai dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polisi, TNI serta berbagai pihak lainnya.

Lebih lanjut, ia mengungkap Pemerintah Kota Pontianak maupun Kepolisian tidak pernah melarang arak-arakan naga dan barongsai, namun karena kesadaran pihaknya dimana para petugas keamanan menjalani tugas yang berat pada masa pemilihan umum, maka diputuskanlah arak-arakan Naga dan barongsai ditiadakan. 

Komentar